| |
RIWAYAT SINGKAT
5 November1983
Perseroan didirikan dengan nama "PT Bimantara Eka Santosa" oleh PT Bimantara Siti Wisesa, Eka Tjipta Widjaja dan Ferry Teguh Santosa berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 40 yang dibuat dihadapan Notaris Winanto Wiryomartan, S.H. yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan No. C2.6944-HT.01.01 TH.84 tertanggal 8 Desember 1984 No.1466, Berita Negara RI No.95 tertanggal 28 November 1986.
21 Juni 1984
Perseroan merubah statusnya menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Surat Persetujuan Tetap Penanaman Modal Dalam Negeri No.46/I/PMDM/1984 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
20 Desember 1990
Perseroan berganti nama menjadi PT Plaza Indonesia Realty berdasarkan Akta Berita Acara No.129 yang dibuat dihadapan Notaris Winanto Wiryomartani, S.H. yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan No. C2.1852.HT.01.04-Th'91 tertanggal 31 Mei 1991.
11 Februari 1992
Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( "RUPS" ) untuk melakukan Penawaran Umum sebanyak 35.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 1.000 melalui bursa efek di Indonesia berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham No. 62 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, S.H. yang telah disahkan olrh Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan No.C2-3301.HT.01.04.Th.92 tertanggal 27 April 1992 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No.30, Berita Negara RI No.1 tertanggal 2 Januari 1993.
15 Noember 1993
Perseroan membagikan saham bonus kepada para pemegang sahamnya berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 61 yang dibuat di hadapan Notaris Mudofir Hadi, S.H.
9 Desember 1993
Perseroan memperoleh persetujuan RUPS untuk meningkatkan modal dasar menjadi Rp500.000.000.000 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 35 yang dibuat di hadapan Notaris Mudofir Hadi, S.H. yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan No. C2-14433.HT.01.04. Th.93 tertanggal 28 Desember 1993 dan didaftarkan dalam buku register yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 11/1994 pada tanggal 8 Januari 1994.
5 Mei 1994
Perseroan memperoleh persetujuan RUPS untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas kepada para pemegang sahamnya dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak 115.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp1.000 per saham melalui Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya berdasarkan Akta Berita Acara No. 16 yang dibuat di hadapan Notaris Imas Fatimah, S.H.
12 Agustus 1997
Perseroan memperoleh persetujuan RUPS untuk merubah Anggaran Dasarnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Perubahan No. 39 yang dibuat di hadapan Notaris Ida Fidiyantri, S.H., pengganti Notaris Imas Fatimah, S.H. yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan No. C2-10.713 HT.01.04.Th.97 tertanggal 14 Oktober 1997 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 2977, Berita Negara RI No.
45 tertanggal 5 Juni 1998.
14 November 2006
Perseroan memperoleh persetujuan RUPS untuk membagikan saham bonus kepada para pemegang sahamnya dengan ratio 1:1 sebanyak 355.000.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000 per saham, dan meningkatkan modal dasar Perseroan menjadi Rp1.000.000.000.000 serta merubah nilai nominal saham dengan ratio 1:5 dari Rp1.000 menjadi Rp 200 per saham, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 26 yang dibuat di hadapan Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.
17 November 2006
Perseroan meningkatkan modal dasar Perseroan menjadi Rp1.000.000.000.000 yang mana telah ditempatkan dan disetor oleh para pemegang sahamnya sebesar Rp710.000.000.000 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 yang dibuat di hadapan Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Keputusan No. W7-02739 HT.01.04-TH.2006 tertanggal 20 November 2006.
28 November 2006
Perseroan merubah nilai nominal saham menjadi Rp200 persaham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 62 yang dibuat di hadapan Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. yang telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. W7-HT.01.04-4247 tertanggal 30November 2006.
BIDANG DAN KEGIATAN USAHA
BIDANG USAHA
Secara umum Perseroan menjalankan bidang usaha pembangunan.
KEGIATAN USAHA
Secara khusus Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. |
Pemborongan bangunan dan kontraktor. |
2. |
Merencanakan, melaksanakan dan membangun gedung-gedung, rumah-rumah serta melakukan pekerjaan teknik sipil lain termasuk pemasangan instalasi-instalasi listrik, diesel, air, gas, dan telekomunikasi, pembangunan hotel, perkantoran, pertokoan, apartemen, pusat niaga dan fasilitas hotel serta pengelolaan, pemeliharaan dan penyewaan bangunan dan pertokoan. |
|
|
|